Tangkap dan Ungkap Motif Pelaku Pengrusakan Kaca Mobil Jurnalis

08-08-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku perusakan mobil jurnalis Tempo oleh orang tak dikenal di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (6/8/2024) malam.

 

"Saya minta pihak kepolisian segera menangkap dan mengungkap motif pelaku. Bahaya kalau ini memang sengaja ditujukan untuk mengintimidasi pers kita," ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

 

Legislator dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu mengaku khawatir jika pelaku tidak segera ditemukan, akan menimbulkan ketakutan bagi insan pers dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

 

“Jangan harap ada yang bisa mengusik pers kita, siapa pun itu, tak terkecuali”

 

“Negara harus menjamin keamanan dan kebebasan bagi seluruh insan pers. Karena dari merekalah masyarakat bisa melihat, mengkritik, serta mengapresiasi kinerja pemerintah," ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Sahroni juga berharap, peristiwa ini bukan bentuk upaya intimidasi, tetapi murni tindak kriminal acak. Namun jika sebaliknya, tambah Sahroni, wajib diusut hingga pelaku intelektualnya. Bahkan buka saja ke publik siapa pihak yang berani intimidasi pers kita,” tegas Sahroni.

 

Legislator yang akan kembali duduk di kursi Senayan pada periode 2024-2029 ini menambahkan, tidak boleh ada satu pun pihak di negara demokrasi, yang diperbolehkan menyentuh atau memberi tekanan kepada pers.”Jangan harap ada yang bisa mengusik pers kita, siapa pun itu, tak terkecuali,” tegas Sahroni. (rdn)

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...